Tugas
3.4 Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan GCG (Good Corporate Governance)
Nama : Melni Septiani S
NPM : 25213440
Kelas : 4EB24
Good Corporate Governance
A.
Good
Corporate Governance
Tatakelola
perusahaan yang baik atau good corporate governance selanjutnya
disingkat dengan GCG adalah proses untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabiltas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai
etika. Stakeholders perusahaan antara lain pemilik, kreditor,
pemasok, asosiasi usaha, karyawan, pelanggan, pemerintah dan masyarakat luas.
Konsep GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan
perusahaan yang baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama,
pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat)
dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan
(disclosure) secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi
kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder.
Penerapan prinsip
GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan
tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu
perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan
strategis. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat mengembangkan dan
meningkatkan nilai perusahaan.
- Untuk dapat mengelola
sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
- Untuk dapat meningkatkan
disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan
para shareholder dan stakeholder perusahaan.
- Untuk meningkatkan kontribusi
perusahaan (khususnya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap
perekonomian nasional.
- Meningkatkan investasi
nasional; dan
- Mensukseskan program
privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
Adapun Prinsip-prinsip good
corporate governance dalam hal ini meliputi:
- Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
- Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban
(Responsibility),
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
- Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan
di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian
dan perundang-undangan yang berlaku.
B. JURNAL YANG BERKAITAN


sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar