Minggu, 11 Juni 2017

Tugas 3.4 Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan GCG (Good Corporate Governance)


Tugas 3.4 Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan GCG (Good Corporate Governance)
Nama              :   Melni Septiani S
NPM                25213440
Kelas               :  4EB24


Good Corporate Governance 
A.    Good Corporate Governance     
Tatakelola perusahaan yang baik atau good corporate governance selanjutnya disingkat dengan GCG adalah proses untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabiltas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai etika. Stakeholders perusahaan antara lain pemilik, kreditor, pemasok, asosiasi usaha, karyawan, pelanggan, pemerintah dan masyarakat luas. Konsep GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
  2.  Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
  3. Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
  4. Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khususnya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
  5. Meningkatkan investasi nasional; dan
  6. Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
Adapun Prinsip-prinsip good corporate governance dalam hal ini meliputi:
  • Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  • Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
  • Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.

B.     JURNAL YANG BERKAITAN




sumber :
1.                          http://prasko17.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-tujuan-prinsip good.html
2.                          http://www.perumnas.co.id/good-corporate-governance/
3.                          http://www.tsm.ac.id/JBA/5_artikel_JBA12.1April2010.asp
4.                          http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/index.php/aku/article/view/17083/17036
5.                          http://www.e-jurnal.com/2017/01/pengaruh-penerapan-good-corporate_46.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar