Nama
: Melni Septiani S
NPM
: 25213440
Kelas
: 4EB24
A.
Pengertian
Pengungkapan
Pengungkapan informasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai keadaan perusahaan. Didalam pengungkapan semua
informasi harus diungkapkan termasuk informasi kuantitatif (seperti komponen
persediaan dalam nilai mata uang), dan komponen kualitatif (seperti tuntutan
hukum) ,bahkan menurut SEC setiap kejadian yang terjadi dengan tiba-tiba yang
dapat mempengaruhi posisi keuangan harus diungkkapkan secara khusus
(GAAP,1998:42) untuk membantu para pengguna laporan tahunan. Pengungkapan
merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam
proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh
statemen keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada
hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat
kabar atau media masa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan
tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan
Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi
perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1.
Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi
perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu,
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan
No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui
Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang
telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut
diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur
tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan
publik untuk setiap jenis industri.
Menurut PSAK nomor 1 Ayat 74, informasi mengenai manajemen dan shareholders
yang meliputi susunan nama anggota direksi dan komisaris merupakan mandatory
disclosure (pengungakapan wajib). Begitu pula halnya dengan latar belakang
perusahaan yang meliputi tujuan perusahaan dan bidang usaha utama perusahaan
(ruang lingkup) merupakan mandatory disclosure (pengungkapan wajib). Apabila
sebuah perusahaan memberikan pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan
pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) secara sekaligus, berarti
perusahaan tersebut memberikan pengungkapan secara penuh (full disclosure).
Pengungkapan penuh (full disclosure) harus mengungkapkan :
a.
Prinsip
pengungkapan penuh, yaitu peningkatan persyaratan pelaporan dan pengungkapan
diferensial.
b.
Catatan
atas laporan keuangan, mengenai kebijakan akuntansi dan catatan- catatan umum.
c.
Masalah
pengungkapan, yang terdiri dari pengungkapan transaksi atau peristiwa khusus,
peristiwa selain tanggal neraca, perusahaan yang terdiversifikasi, dan laporan
intern.
d.
Laporan
auditor dan manajemen.
e.
Masalah
pelaporan masa berjalan, yaitu pelaporan tentang penjualan dan proyeksi,
pelaporan keuangan melalui internet untuk pilihan akuntansi dan pelaporan.
Full disclosure principle mengharuskan pengungkapan
semua keadaan dan kejadian yang membuat suatu perbedaan pada pengguna
laporan ”(Weygandt, Kieso &Kimmel, 199,p.526). Pada kenyataannnya banyak
perusahaan berusaha membatasi tingkat pengungkapan dari laporan tahunan.
Hal ini disebabkan oleh ketakutan manajeman akan adanya free riding , dimana
adanya pihak tertentu yang memanfaatkan informasi yang potensial untuk
tujuan kurang baik bagi perusahaan yang bersangkutan lagi pula bila dilihat
dari sisi biaya , penyediaan informasi tambahan memerlukan biaya yang tidak
sedikit , dan biasanya keuntungan dari adanya informasi itu sendiri lebih
rendah dari biaya yang dibutuhkan, sebaliknya pembatasan tingkat pengungkapan
dapat menyebabakan asimetri informasi, dimana salah satu pihak dalam hal ini
manajemen perusahaan memiliki informasi lebih banyak dari pihak lain.
Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan batasan-batasan tingkat
pengungkapan suatu perusahaan tidaklah mudah.
2. Pengungkapan
Sukarela (voluntary disclosure)
Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah
melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam
memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan
pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku. pengungkapan sukarela (voluntary
disclosure) adalah pengungkapan yang tidak diwajibkan oleh Bapepam,
dengan kata lain pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan.Sedangkan dari
sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan
(telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi
kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan
mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan
yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan
penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan
mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi,
sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ada tiga
konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
a.
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
b.
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
c.
Full disclosure (pengungkapan penuh)
Menurut
Alan Levinsohn (2001), pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) dibagi
mejadi 5 kategori, yaitu :
1. Data bisnis, Meliputi operasi
operasi dan pengukuran kinerja level atas
2. Analisis manajemen
mengenai data bisnis, Meliputi alasan-alasan perubahan pada operasi
perubahan serta mencantumkan data yang terkait serta dampak trend bisnis pada
perusahaan
3. Forward
looking information, Meliputi peluang, resiko dan termasuk
rencana-rencana manajemen
4. Informasi mengenai
manajemen dan shareholders, Meliputi informasi mengenai direktur,
manajemen, dan pemegang saham
5. Latar belakang perusahaan,Meliputi
tujuan perusahaan dan ruang lingkup perusahaan.
Purnomosidhi (2006) dalam penelitiannya mengungkapkan suatu
framework untuk kepentingan pengungkapan sukarela berdasarkan informasi
yang dibutuhkan investor yang didasari oleh Laporan Jenkin (AICPA 1994),
yaitu :
a. Data keuangan dan non
keuangan
b. Analisis data keuangan dan
non keuangan
c. Informasi yang
berorientasi pada masa depan
d. Informasi tentang manajer dan pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan
e. Latar belakang
perusahaan
f. Dimensi modal
intelektual
Special commite on financial reporting (AICPA),
mengindikasikan bahwa para pemakai mempunyai kebutuhan informasi yang
berbeda, dan tidak semua perusahaan harus melaporkan seluruh unsur informasi.
Untuk itu untuk memenuhi kebutuhan pemakai yang berubah-ubah, pelaporan harus :
1. Menyediakan informasi yang lebih
mengacu kemasa depan tentang perencanaan, peluang/kesempatan, resiko dan
ketidak pastiaan.
2. Memusatkan perhatian pada
faktor-faktor yang menciptakan nilai yang bersifat jangka panjang, termasuk
ukuran nonkeuangan yang menunjukkan bagaimana proses bisnis kunci berjalan.
3. Menyesuaikan dengan lebih baik
antara informasi yang dilaporkan untuk pihak eksternal dengan informasi yang
dilaporkan secara internal.
B.
Pengukuran
Tingkat Pengungkapan
Pengukuran tingkat pengungkapan
menggunakan indeks pengungkapan. Penelitian terdahulu yang menggunakan indeks
pengungkapan untuk mengukur tingkat pengungkapan perusahaan dibagi dalam dua
kelompok, yaitu penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan tanpa
pembobotan dan penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan dengan
pembobotan. Kedua jenis indeks pengungkapan ini dapat dikembangkan sendiri oleh
peneliti atau dikembangkan lembaga tertentu. Dari beberapa penelitian, dapat
disimpulkan bahwa penelitian tentang pengungkapan wajib
menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan, sedangkan penelitian tentang pengungkapan
sukarela terbagi menjadi dua kelompok yaitu, menggunakan indeks
pengungkapan tanpa pembobotan dan menggunakan indeks pengungkapan dengan
pembobotan.
1. Kualitas Laba
Laba akuntansi yang berkualitas adalah laba akuntansi yang
mempunyai sedikit atau tidak mengandung gangguan persepsi (perceived noise)
didalamnya dan dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya
(Chandrarin,2003) dalam Sekar (2004), sedangkan Ayres (1994) menyatakan bahwa
laba akuntansi dikatakan berkualitas apabila elemen-elemen yang membentuk laba
tersebut dapat diinterprestasikan dan dipahami secara memuaskan oleh pihak yang
berkepentingan. Conservatism index (C-score) sebagai proksi konservatisme
neraca, earnings quality indicator (Q-score) untuk menghitung tingkat
konservatisme laporan rugi laba, dan earnings Response Coefficient (ERC)
merupakan ukuran atau proksi yang digunakan untuk mengukur kualitas laba. Pada
penelitian ini kualitas laba diukur dengan menggunakan ERC, karena pada
penelitian-penelitian dipasar modal, untuk mengukur besarnya reaksi pasar
terhadap informasi laba digunakan ERC.
Beberapa peneliti telah mengukur kualitas laba dengan ERC
antara lain Balsam et al (2003), Teoh dan Wong (1993), Fan dan Wong (2003),
Choi dan Jeter (1990) dan Warfield et al (1998). Lev (1989), Bandyopadhyay
(1994), Sekar (2004), Agung (2005), Gideon (2005), menyatakan bahwa besaran ERC
menunjukkan kualitas earnings perusahaan. Kuatnya reaksi pasar terhadap
informasi laba yang tercermin dari tingginya ERC, menunjukkan laba yang
dilaporkan berkualitas. Sebaliknya, lemahnya reaksi pasar terhadap informasi
laba yang tercermin dari rendahnya ERC, menunjukkan laba yang dilaporkan kurang
atau tidak berkualitas.ERC dari setiap sekuritas berbeda-beda besarannya karena
terdapat banyak faktor yang mempengaruhi ERC. Beberapa penelitian sebelumnya
menunjukkan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi ERC seperti persistensi
laba (Kormendi dan Lipe, 1987; Easton dan Zmijweski,1989), risiko sistematis
(Collins dan Kothari ,1989), pertumbuhan perusahaan (Collins dan Kothari
,1989), struktur modal (Dhaliwal et al ,1991; Biddle dan Seow ,1991; Kim et
al,2000) , besaran perusahaan (Easton dan Zmijweski,1989; Chaney dan
Jeter,1991; Baginski,1999) .
Sumber :
1.
Murni, Siti Aisah, 2004. Pengaruh
Luas Pengungkapan Sukarela Dan Asimetri Informasi terhadap cost of capital pada
perusahaan publik di indonesia. Jurnal Riset Akuntansi di indonesia , Vol
7 no 2
2. Kieso,
Donald. E., Weygant, J.2005, Akuntansi Intermediate, Edisi Sebelas ,
Jilid III, Erlangga, Jakarta
3.
Parnomosidi, Bambang ,
2006. Praktik Pengungkapan Modal Intelektual Pada Perusahaan Publik Di
BEJ. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol 9 no 1
4.
Anggraini, Vita, 2007. “ Pengaruh
Tingkat Disclosure dan Nilai Pasar Ekuitas Terhadap Biaya Ekuitas”, Skripsi,
Universitas Kristen Petra, Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar