Senin, 03 Juli 2017

Tugas 4.1 Akuntansi Internasional dan Masalah Perpajakan


Nama               : Melni Septiani S
NPM               : 25213440
Kelas               : 4EB24


Akuntansi Internasional dan Masalah Perpajakan

Ø  Definisi Perusahaan Multinasional
Perusahaan bisnis multi nasionaladalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir. Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai. PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.Perusahaan multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda yang merupakan saingan berat dariPerusahaan Hindia Timur Britania.

Ø  Ciri – ciri Perusahaan Multinasional
PBB dalam laporan tahunan 1973 mendefinisikan Perusahaan Multinasional sebagai suatu perusahaan yang kegiatan pokoknya meliputi usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pembrian jasa dalam sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional merupakan sumber dari penanaman modal asing langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan perusahaan itu. Sebagian besar dari penanaman modal asing di negara-negara sedang berkembang diusahakan di bidang sumber daya alam, sisanya dibidang pengolahan, perdagangan, prasarana, transport, perbankan, turisme, dan jasa-jasa lainya.
Ø  Jenis dan Struktur Organisasi Perusahaan Multinasional
1.       Setiap struktur membutuhkan pemrosesan informasi masing-masing
2.      Devinisi Fungsional Sedunia
3.      Diorganisasi bedasarkan fungsi
·         Bidang fungsional anak perusahaan melaporkan langsung kepasangan fungsional mereka diperusahaan induk.
·         Perencanaan strategis dilakukan eksklusif puncak din perusahaan induk karena data yang mengintregasikan seluruh operasi tidak dapat pada level rendah.
4.      Divisi internasional
·         Semua anak perusahaan melapor pada divisi internasional MNC yang dipisah dari divisi Domestik.
5.       Wilayah Geografis
·         Tiap wilayah bertanggung jawab atas anak perusahaan  yang  berlokasi dalam batasnya.
·         Tidak adanya komunikasi antar wilayah.
·         Hubunan pelapor antara anak dan induk.

6.      Divisi produk sedunia
·         Divisi ini bertanggung jawab pada  operasi mereka sendiri diseluruh dunia
·         Membantu mengenali berbagai ragam kebutuhan dari berbagai anak perusahaan.
Ø  Kebaikan Perusahaan Multinasional
1.      Menambahkan devisa negara melalui penanaman di bidang ekpor,
2.      Mengurangi kebutuhan devisa untuk impor disektor industri,
3.      Memodernisir industry
4.      Ikut mendukung pembangunan nasional
5.      Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru
Ø  Keburukan Perusahaan MultinasionaL
1.      Makin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekusaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banya
2.      Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya. Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.
Ø  Pajak InternasionaL
Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country.Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal wajib pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas world wide income atas dasar asas domisili. Apabila wajib pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country),dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicily country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (taxhaven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi pajak berganda internal (internal double taxation), pajak berganda internasional (international double taxation) pajak berganda secara yuridis ( juridical double taxation) serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pajak berganda internasional adalah pengenaan pajak atas subjek dan objek pajak yang sama dalam suatu negara. Pajak berganda internasional adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap subjek dan objek pajak yang sama oleh dua negara. Dua negaraatau lebih mengenakan pajak atas objek pajak yang sama dan subjek pajak yang sama.Knechtle dalam bukunya berjudul Basic Problem In International Fiscal Law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajakber ganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda sepertiini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dandaerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).
Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negara sendiri atau national taxlaw atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari exemption without progression atau full exemption, exemption with progression, credit method full credit, ordinary tax credit dan ordinary taxcredit. Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu perjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement .
Ø  Perencanaan Pajak Perusahaan Multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar
1.      Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
2.      Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

Ø  Kebijakan PerpajakaN
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
1.      Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2.      Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
Ø  Keanekaragaman Sistem Pajak International
Pengelolaan yang efektif atas potensipajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke Negara lain.
Ø  Macam-Macam Pajak
1.      Pajak penghasilan perusahaan
2.      Pajak pungutan
3.      Pajak pertambahan nilai
4.      Pajak perbatasan
5.      Pajak transfer
Ø  Beban PajaK
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk  mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Ø  Sistem Administrasi Pajak
1.            Sistem klasik
2.            Sistem terintegrasi
Ø  Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Ø  Kompetensi Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh Negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Ø  Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba ataupendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Ø  Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang  dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor  komestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Ø  Pembatasan Kredit PajaK
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1.      Pendapatan pasif
2.      Pendapatan jasa keuangan
3.      Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4.      Pendapatan transportasi
5.      Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Ø  Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Ø  Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Ø  Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1.            Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2.            Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangkaPanjang
Ø  Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akanmenguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah Negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.

Ø  Harga Transfer
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Ø  Metode Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1.            Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.            Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3.          Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4.            Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.           Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6.          Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.             Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.

Referensi :
http://dharrlinkknounaamatic.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-perusahaan-multinasional-dan.html
https://purnamarita.wordpress.com/2016/04/23/perpajakan-internasional-dan-penetapan-harga-transfer/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar