Nama :
Melni Septiani S
NPM :
25213440
Kelas :
4EB24
Akuntansi Internasional dan Masalah
Perpajakan
Ø Definisi
Perusahaan Multinasional
Perusahaan
bisnis multi nasionaladalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang
berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara
yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan
mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya
ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir. Perusahaan
multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara,
perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki
kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya
memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan
multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara.
Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh
ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial
yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Karena
jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara
sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas
mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas
eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara
dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti
potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau
standar pekerja dan lingkungan yang memadai. PMN seringkali memanfaatkan
subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.Perusahaan
multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda
yang merupakan saingan berat dariPerusahaan Hindia Timur Britania.
Ø Ciri
– ciri Perusahaan Multinasional
PBB dalam
laporan tahunan 1973 mendefinisikan Perusahaan Multinasional sebagai suatu
perusahaan yang kegiatan pokoknya meliputi usaha-usaha pengolahan/manufaktur
atau pembrian jasa dalam sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional
merupakan sumber dari penanaman modal asing langsung dan jumlahnya merupakan
ukuran kegiatan perusahaan itu. Sebagian besar dari penanaman modal asing di
negara-negara sedang berkembang diusahakan di bidang sumber daya alam, sisanya
dibidang pengolahan, perdagangan, prasarana, transport, perbankan, turisme, dan
jasa-jasa lainya.
Ø Jenis
dan Struktur Organisasi Perusahaan Multinasional
1. Setiap struktur membutuhkan pemrosesan
informasi masing-masing
2. Devinisi
Fungsional Sedunia
3. Diorganisasi
bedasarkan fungsi
·
Bidang fungsional anak perusahaan
melaporkan langsung kepasangan fungsional mereka diperusahaan induk.
·
Perencanaan strategis dilakukan
eksklusif puncak din perusahaan induk karena data yang mengintregasikan seluruh
operasi tidak dapat pada level rendah.
4. Divisi
internasional
·
Semua anak perusahaan melapor pada divisi
internasional MNC yang dipisah dari divisi Domestik.
5. Wilayah Geografis
·
Tiap wilayah bertanggung jawab atas anak
perusahaan yang berlokasi dalam batasnya.
·
Tidak adanya komunikasi antar wilayah.
·
Hubunan pelapor antara anak dan induk.
6. Divisi
produk sedunia
·
Divisi ini bertanggung jawab pada operasi mereka sendiri diseluruh dunia
·
Membantu mengenali berbagai ragam
kebutuhan dari berbagai anak perusahaan.
Ø Kebaikan
Perusahaan Multinasional
1. Menambahkan
devisa negara melalui penanaman di bidang ekpor,
2. Mengurangi
kebutuhan devisa untuk impor disektor industri,
3. Memodernisir
industry
4. Ikut
mendukung pembangunan nasional
5. Menambah
kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru
Ø Keburukan
Perusahaan MultinasionaL
1. Makin
banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekusaan
ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak
banya
2. Perusahaan
Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa keuntungan yang akan dialihkan
ke luar negeri kepada pemegang sahamnya. Penyusutan/depresiasi, dalam praktek
sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena
pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.
Ø Pajak
InternasionaL
Pajak
internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source
country.Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal wajib pajak
(domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan
pajak penghasilan atas world wide income atas dasar asas domisili. Apabila
wajib pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya
(source country, atau host country),dan kemudian dikenakan juga pajak
penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka wajib pajak
tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh
source country dan yang kedua oleh domicily country. Negara-negara yang tarif
pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan
disebut sebagai negara-negara surga pajak (taxhaven countries).
Pajak berganda
dapat dibedakan menjadi pajak berganda internal (internal double taxation),
pajak berganda internasional (international double taxation) pajak berganda
secara yuridis ( juridical double taxation) serta pajak berganda secara
ekonomis (economic double taxation). Pajak berganda internasional adalah
pengenaan pajak atas subjek dan objek pajak yang sama dalam suatu negara. Pajak
berganda internasional adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap
subjek dan objek pajak yang sama oleh dua negara. Dua negaraatau lebih
mengenakan pajak atas objek pajak yang sama dan subjek pajak yang sama.Knechtle
dalam bukunya berjudul Basic Problem In International Fiscal Law (1979)
membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara
sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap
bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam
bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu
fakta fiskal. Secara sempit pajakber ganda dianggap terjadi pada semua kasus
pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu
administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda sepertiini sering disebut
sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda
oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah
pusat dandaerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten,
propinsi X dan Y).
Metode
pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh
suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negara sendiri atau
national taxlaw atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda
secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari exemption
without progression atau full exemption, exemption with progression, credit
method full credit, ordinary tax credit dan ordinary taxcredit. Pencegahan
pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan
pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua
negara melalui suatu perjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau
Agreement .
Ø Perencanaan
Pajak Perusahaan Multinasional
Dalam melakukan
perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini
memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak
nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini di mulai dengan dua hal dasar
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
2. Perubahan
hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
waktu panjang.
Ø Kebijakan
PerpajakaN
Rumitnya hukum
dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan
di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
1. Netralitas
pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumberdaya.
2. Ekuitas
pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa
semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar
bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
Ø Keanekaragaman
Sistem Pajak International
Pengelolaan yang efektif atas
potensipajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda
dari suatu negara ke Negara lain.
Ø Macam-Macam
Pajak
1. Pajak
penghasilan perusahaan
2. Pajak
pungutan
3. Pajak
pertambahan nilai
4. Pajak
perbatasan
5. Pajak
transfer
Ø Beban
PajaK
Ketika semakin
banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula
negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak
efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah
tepat untuk mendasarkan perbandingan
antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak
selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak
harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Ø Sistem
Administrasi Pajak
1.
Sistem klasik
2.
Sistem terintegrasi
Ø Insentif
pajak luar negeri
Banyak negara
menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat
berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari
proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Ø Kompetensi
Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh
dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan
dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh Negara surga
pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien.
Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah
yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Ø Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba
ataupendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Ø Kredit
Pajak Luar Negeri
Kredit pajak
luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan
yang dibayarkan atas laba cabang atau
anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor komestik. Kredit pajak juga dapat
diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas.
Ø Pembatasan
Kredit PajaK
Pembatasan
kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan
pasif
2. Pendapatan
jasa keuangan
3. Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
5. Deviden
untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Ø Perjanjian
Pajak
Perjanjian pajak
mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan
oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini
biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan
seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Ø Pertimbangan
Mata Uang Asing
Keuntungan atau
kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS
dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang
di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang
asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Ø Dimensi
Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1.
Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikanstrategi usaha
2.
Perubahan hukum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangkaPanjang
Ø Pertimbangan
Organisasi
Jika operasi
luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin
akanmenguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap
awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah Negara surga pajak yang
tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Ø Harga
Transfer
Harga transfer
sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif.
Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan
motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat
beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif
pajaknya rendah.
Ø Metode
Harga Transfer
Harga transfer
dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh
lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai
metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan
dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan
instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di
AS terdapat metode-metode:
1.
Metode Harga yang Tidak Terkontrol
Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan
dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang
Setara
Metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode
Harga Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin
yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga
ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4.
Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri
atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode
Laba Sebanding
Metode ini
mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi
situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa
periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian
laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu
antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.
Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat
digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Referensi :
http://dharrlinkknounaamatic.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-perusahaan-multinasional-dan.html
https://purnamarita.wordpress.com/2016/04/23/perpajakan-internasional-dan-penetapan-harga-transfer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar