TUGAS
2.3 AKUNTANSI DI ASIA
MELNI SEPTIANI S
25213440
4EB24
A.
JEPANG
Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan
gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi
Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.
Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain,
dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling
bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut
sebagai keiretsu . Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring
dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi
ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti
pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi
menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
1.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan
terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang –
undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak
penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ),
hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling
memiliki pengaruh besar.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut
dalam undang undang pasar modal yang diatur oleh kementrian keuangan dibuat
berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh
Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II Tujuan utama
SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.
2.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan
untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat
tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
·
Neraca
·
Laporan Laba rugi
·
Laporan Usaha
·
Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi)
Laba ditahan
·
Skedul Pendukung
3.
Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk
menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun
laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah
merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang
sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk
perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan
dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode
pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut
dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama
maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan
B.
CHINA
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi
dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah
dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan
membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan. Karakteristik utama akuntansi di
Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu
perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip –
prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
1.
Regulasi dan Penegakan
Aturan Akuntansi
Komite Standar akuntansi Cina bertanggungjawab untuk mengembangkan
standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas
melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas. Anggota CASC terdiri dari
para ahli yang berasal dari kalangan akademisi, dan kelompok – kelompok utama
lainnya yang berhubungan dengan perkembangan akuntansi di Cina. CASC telah
menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah – masalah seperti laporan arus
kas, restrukturisai utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontijensi dan
sewa guna usaha.
2.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
·
Neraca
·
Laporan laba Rugi
·
Laporan Arus kas
·
Catatan atas laporan
keuangan
·
Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai
aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan
harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan
dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh
seorang CPA Cina.
3.
Pengukuran Akuntansi
·
Metode akuisisi (pembelian)
digunakan untuk mencatat penggabungan usaha. .
·
Goodwill harus
dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun.
·
Konsolidasi proporsional
digunakan untuk usaha patungan.
·
Akun – akun anak perusahaan
dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat kekuatan
untuk mengendalikan.
·
Biaya historis merupakan
dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan.
·
Aktiva berwujud
didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis
lurus.
·
Metode depresiasi dipercepat
dan unit produksi juga diperbolehkan.
·
Persediaan dinilai sebesar
yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO,
LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan.
·
Aktiva tidak berwujud yang
dibeli juga dicatat berdasarkan harga perolehannya dan diamortisasi selama masa
manfaat.
·
Aktiva tidak berwujud juga
dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun.
·
Perusahaan yang memperoleh
hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai
aktiva tidak berwujud.
·
Penelitian dan pengembangan
boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil
diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
C.
INDIA
Setelah
kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosiais.Tetapi mulai krisis
ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional. Peraturan
dan Pembinaan AkuntansiSumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang
perusahaan dan profesi akuntansi.Th 1949 dibentuk Institute of Chartered
Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi
keuangan India.Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan
baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut
dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India.
1.
Regulasi
dan Pelaksanaan Akuntansi
·
Akuntansi
dipengaruhi oleh bangsa inggris
·
Departemen
Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan
Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
o
Harus
memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan
perusahaan.
o
Harus
tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
·
Lembaga
yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan
proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India.
Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa
modifikasi
·
Standar
Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS)
diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board),
Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan
oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
·
Pengawasan
terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)
2. Pelaporan Keuangan
Laporan
keuangan di India meliputi :
·
Neraca
·
Laporan
Penghasilan
·
Laporan
Arus Kas
·
Kebijakan
Akuntansi Dan Catatan-Catatan.
3. Pengukuran Akuntansi
·
Untuk
penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar
menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation. Goodwill
dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya)
·
Pencatatan investasi dengan metode ekuitas.
·
Penilaian
asset dengan historical cost dan fair value. Penyusutannya dengan manfaat
ekonomik.
·
Persediaan
dinilai dengan the lower of cost, dan cost flownya dengan metode FIFO dan
rata-rata. LIFO tidak diperbolehkan.
·
Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrualkan.
·
Leases
dikapitaslisasikan, sedangkan pajak yang ditangguhkan diakrualkan.
·
Masih
ada cadangan untuk perataan penghasilan.
4. Usaha Konvergensi dengan IFRS
Peraturan di India sebagian besar sama dengan aIFRS, kecuali
untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar