ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
PENGERTIAN HUKUM
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat
ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan
ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi
menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan
pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Pengertian hukum menurut para ahli :
·
Menurut E.
Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
·
Menurut Plato Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
·
Menurut Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
B. Tujuan Hukum
Dan Sumber Hukum
1.
Tujuan
hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri
dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa,Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan PsikologisKarena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini
hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi kritis
2. Sumber-sumber
Hukum
·
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal,
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,
perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
·
Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
C.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
·
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
·
Contoh
kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
D.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa
orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
·
Fungsi Norma
1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan
nila yang berlaku
2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam
masyarakat.
3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat ;
dan
4. Menjadi dasar untuk memberikan
sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma
·
Jenis Jenis Norma
Ada 4 macam
norma yaitu :
1. Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
E.
Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A.
Subjek Hukum
Subjek Hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum
dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
Adapun manusia
yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak
cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang
yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui
ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.
Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa dan berakal sehat.
Seara hukum ada
dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·
Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan
hukum
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1. Badan hukum
publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak
di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini
merupakan badan negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan
oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a. Negara Indonesia, dasarnya adalah
Pancasila dan UUD 1945
b. Daerah
Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B
UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)[1]
c. Badan Usaha Milik Negara yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003
d. Pertamina,
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2. Badan
Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan
beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan
hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk
tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a.
Perseroan
terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
b.
Koperasi,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c.
Partai
Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008.
B.
Objek Hukum
1.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa
hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2.
Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
a.
Benda bergerak
Benda
bergerakAdalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat
dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat
kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud
dengan benda yang berwujud yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
b.
Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak
bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya
hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
C.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
·
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu
hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai
yakni:
·
Gadai adalah
untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai
bersifat accesoir
·
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
·
Bersifat accesoir
·
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
·
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de
preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
·
Obyeknya benda-benda tetap.
BAB III
HUKUM PERDATA
A.
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa
aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di
Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.
Berasal dari
hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan
sistem nila budaya
c.
Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia
e.
Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia
B.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
C.
Pengertian dan Keadaan Hukum di
Indonesia
1.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan
didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
2.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor Etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat
kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan
yaitu:
·
Golongan
eropa
·
Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu
pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus
dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas
konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan
timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur
asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku
adalah hukum adat
A.
Sistematika Hukum Perdata Di
Indonesia
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
1. Hukum
Perorangan (personenrecht)
Beberapa
ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukannya dalam hukum. Satu hukum perorangan terdiri dari :
·
Peraturan peraturan tentang manusia sebagai subyek
hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
·
Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
·
Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut
2. Hukum
Keluarga (familierecht)
Merupakan
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari :
·
Perkawinan berserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan antara suami dan istri
·
hubungan
anatara orang tua dan anak-anaknya
·
Perwalian
·
Pengampuan
3. Hukum
harta kekayaan (Vermogensrecht)
Adalah
kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya
dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari :
·
Hak Mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua
orang
·
Hak Perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada
pihak tertentu
4.
Hukum Waris (Erfrecht)
Merupakan
hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seeorang jika ia meniggal
dunia.
·
Buku
I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga,
yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·
Buku
II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
yang mengatur hak dan kewajibanyang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud
dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak,
yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak
bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan
·
Buku
III tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
(yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku
IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar