DISPOSABLE INCOME
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah
pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa
konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi
investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax)
adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain,
artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak
pendapatan.
Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah
muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan
berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.
Jadi DI merupakan pendapatan yang
benar-benar menjadi hak penerimanya.
Dengan demikian DI dirumuskan
sebagai berikut :
DI= PI - Pajak langsung
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional
http://rizmidestukirana.blogspot.com/2014/05/pendapatan-siap-pakai-psp-disposible.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar