Selasa, 28 Januari 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut
bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya
pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya
Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat
adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga
negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati
bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan
bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua
macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis
usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha
yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya
saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan
telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya
dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh
dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun
dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian
atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk
pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan
umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak
untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk
disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat
dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara.
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannya juga dari
banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif
mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan
swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit,
Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa
macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul
di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik
pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang
merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan
kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi
pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel
kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
1. Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
*Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
*Motivasi usaha yang tinggi.
* Penanganan aspek hukum yang minimal.

2. Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
* Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
* Keterbatasan kemampuan keuangan.
* Keterbatasan manajerial.
* Kontinuitas kerja karyawan terbatas.

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa
orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan
usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama
dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma
ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi
tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha
itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang –
kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang
memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh
perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau
mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal
yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari
para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya,
yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-*Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota
yanpg aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung
segala utang-utang perusahaan.
- *Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah
anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka
dari itu kertabatas modal perusahaan dapat
dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari
dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk
keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu
kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.

d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak
dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar.
Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham
suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka
menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal
yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng
utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan
Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk
ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang
artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang
yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan
perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT
dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu
bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
1. Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
* Memiliki masa hidup yang terbatas.
* Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
* Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
* Penggunaan manajer yang profesional.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan
untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta,
Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Proses Pendirian Yayasan
a)      Penyampaian Dokumen-dokumen yang
diperlukan
b)      Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)      Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)      Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak).
e)      Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di
Dep.Keh dan HAM
f)        Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan,
maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.      Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP)
dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Yayasan
3.      Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial) atau,
4.      Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk
Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan
yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak
berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka
yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan
yang bersifat komersial dan harus murni bersifat
sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang
yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri
dari :
1)      Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan
yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas
oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri
yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat
anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk
mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal
28-30 ).
2)      Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris,
dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1.      Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin
dan mengurus organisasi
2.      Mengatur ketentuan-ketentuan tentang
organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.      Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik
mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat
anggota berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1.      Mengusahakan dan menjamin terlaksananya
kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan organisasi.
2.      Menyiapkan pada waktunya rencana
pengembangan organisasi, rencana kerja dan
anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-
rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan organisasi.
3.      Mengadakan dan memelihara pembukuan dan
administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi organisasi.
4.      Memberi pertanggungjawaban dan segala
kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi
berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan
kepada rapat anggota.
5.      Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan
perincian tugasnya.
6.      Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta melakukan nasehat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus.
Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan
merupakan orang yang mampu melakukan tindakan
hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1)      Jangka waktu berakhir
2)      Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak
tercapai
3)      Putusan pengadilan:
a.       Melanggar ketertiban umum
b.      Tidak mampu membayar utang
c.       Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi
utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan
Yayasan
1)      Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)      Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama
Yayasan
PASAL 68
1)      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada
Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan.
Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan t

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
a. Koperasi Sekolah
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
c. KUD
d. Koperasi Konsumsi
e. Koperasi Simpan Pinjam
f.  Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis

* Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka
manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang,
yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang
ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-
anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa
mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani
dengan baik keperluan anggotanya.
d)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
f)        Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa
manfaat berikut ini:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar