Selasa, 28 Januari 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut
bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya
pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya
Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat
adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga
negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati
bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan
bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua
macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis
usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha
yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya
saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan
telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya
dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh
dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun
dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian
atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk
pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan
umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak
untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk
disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat
dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara.
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannya juga dari
banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif
mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan
swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit,
Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa
macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul
di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik
pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang
merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan
kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi
pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel
kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
1. Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
*Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
*Motivasi usaha yang tinggi.
* Penanganan aspek hukum yang minimal.

2. Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
* Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
* Keterbatasan kemampuan keuangan.
* Keterbatasan manajerial.
* Kontinuitas kerja karyawan terbatas.

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa
orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan
usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama
dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma
ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi
tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha
itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang –
kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang
memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh
perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau
mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal
yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari
para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya,
yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-*Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota
yanpg aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung
segala utang-utang perusahaan.
- *Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah
anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka
dari itu kertabatas modal perusahaan dapat
dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari
dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk
keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu
kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.

d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak
dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar.
Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham
suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka
menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal
yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng
utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan
Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk
ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang
artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang
yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan
perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT
dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu
bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
1. Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
* Memiliki masa hidup yang terbatas.
* Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
* Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
* Penggunaan manajer yang profesional.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan
untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta,
Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Proses Pendirian Yayasan
a)      Penyampaian Dokumen-dokumen yang
diperlukan
b)      Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)      Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)      Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak).
e)      Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di
Dep.Keh dan HAM
f)        Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan,
maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.      Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP)
dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Yayasan
3.      Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial) atau,
4.      Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk
Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan
yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak
berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka
yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan
yang bersifat komersial dan harus murni bersifat
sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang
yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri
dari :
1)      Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan
yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas
oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri
yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat
anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk
mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal
28-30 ).
2)      Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris,
dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1.      Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin
dan mengurus organisasi
2.      Mengatur ketentuan-ketentuan tentang
organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.      Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik
mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat
anggota berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1.      Mengusahakan dan menjamin terlaksananya
kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan organisasi.
2.      Menyiapkan pada waktunya rencana
pengembangan organisasi, rencana kerja dan
anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-
rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan organisasi.
3.      Mengadakan dan memelihara pembukuan dan
administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi organisasi.
4.      Memberi pertanggungjawaban dan segala
kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi
berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan
kepada rapat anggota.
5.      Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan
perincian tugasnya.
6.      Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta melakukan nasehat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus.
Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan
merupakan orang yang mampu melakukan tindakan
hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1)      Jangka waktu berakhir
2)      Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak
tercapai
3)      Putusan pengadilan:
a.       Melanggar ketertiban umum
b.      Tidak mampu membayar utang
c.       Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi
utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan
Yayasan
1)      Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)      Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama
Yayasan
PASAL 68
1)      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada
Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan.
Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan t

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
a. Koperasi Sekolah
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
c. KUD
d. Koperasi Konsumsi
e. Koperasi Simpan Pinjam
f.  Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis

* Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka
manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang,
yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang
ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-
anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa
mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani
dengan baik keperluan anggotanya.
d)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
f)        Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa
manfaat berikut ini:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan.

BISNIS INTERNASIONAL

BISNIS INTERNASIONAL

A. Pengertian bisnis internasional.
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang
dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara
yang lain.

-Klasifikasi bisnis berdasarkan
aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan
keuntungan adalah sebagai berikut:

*Manufaktur adalah bisnis yang
memproduksi produk yang berasal dari
barang
mentah atau komponen-komponen,
kemudian dijual untuk mendapatkan
keuntungan. Contohnya perusahaan
yang memproduksi barang fisik seperti
mobil atau pipa.
 
* Bisnis jasa.
adalah bisnis yang menghasilkan
barang intangible (tak berwujud), dan
mendapatkan keuntungan dengan cara
meminta bayaran atas jasa yang
mereka berikan. Contohnya adalah
konsultan dan psikolog.

*Pengecer dan distributor .
pihak
yang berperan sebagai perantara
barang antara produsen dengan
konsumen. Kebanyakan toko dan
perusahaan yang berorientasi-
konsumen adalah distributor atau
pengecer.

*Bisnis pertanian dan pertambangan.
adalah bisnis yang memproduksi
barang-barang mentah, seperti
tanaman atau mineral tambang.

*Bisnis finansial
adalah bisnis yang
mendapatkan keuntungan dari
investasi dan pengelolaan modal.
Bisnis informasi adalah bisnis
menghasilkan keuntungan terutama
dari penjualan-kembali properti
intelektual (intelellectual property).
Utilitas adalah bisnis yang
mengoperasikan jasa untuk publik,
seperti listrik dan air yang biasanya
didanai oleh pemerintah.
*Bisnis real estate.
adalah bisnis yang menghasilkan
keuntungan dengan cara menjual,
menyewakan, dan mengembangkan
properti, rumah, dan bangunan.
Bisnis transportasi adalah bisnis yang
mendapatkan keuntungan dengan cara
mengantarkan barang atau individu dari
sebuah lokasi ke lokasi yang lain.L

-Perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah
suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan
secara internasional atau dengan kata lain melakukan
operasinya di beberapa Negara. Perusahaan macam
ini sering disebut Multinasional Corporations (MNC).
Setiap Negara akan terpengaruh oleh tindakan yang
dilakukan oleh Negara lain. Hal ini terjadi karena
dengan cara yang sangat cepat kita dapat
mengetahui suatu kejadian yang terjadi di setiap
Negara di dunia ini seiring dengan kemajuan teknologi
dan komunikasi.
Timbulah kecenderungan bahwa permintaan
ataupun kebutuhan masyarakat di mana pun di dunia
ini mendekati hal yang sama. Kebutuhan akan
barang-barang konsumsi atau untuk kehidupan
sehari-hari cenderung tidak berbeda antara Negara.
Oleh karena kesamaan inilah yang mendorong
perusahaan untuk beroperasi secara Internasional.
Selanjutnya, perusahaan mencoba untuk mencari
tempat untuk memproduksi barang dan
memasarkannya ke dunia, sehingga akan lebih
ekonomis dan kompetitif.
Adanya batasan ekspor-impor antar negara
mendorong suatu perusahaan untuk hanya
memproduksi barang di negeri sendiri dan kemudian
menjualnya di negeri itu juga meskipun pemiliknya
adalah dari luar negeri. Dengan demikian,
pembatasan ekspor-impor menjadi tidak berlaku
lagi baginya. Contoh perusahaan multinasional: Coca
Cola, Johnson & Johnson, Nestle dari Switzerland,
Unilever dari Belanda dan lnggris, Bayer dati Jerman,
dan sebagainya.

B. Hakikat bisnis internasional

Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional
merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati
batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis
seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional.
Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu
Negara dengan Negara lain yang sering disebut
sebagai Bisnis Internasional (International Trade).
Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu
perusahaan dalam suatu Negara dengan perusahaan
lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran
Internasional atau International Marketing.
Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan
sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya
ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan
adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :

a. Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan
transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan
cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor.
Dengan adanya transaksi ekspor dan impor
tersebut maka akan timbul “NERACA
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE
OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus
Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca
Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus
menunjukan keadaan dimana Negara tersebut
memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan
dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner
dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang
mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain
konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan
lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara
partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran
uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut
sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN”
atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini
neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering
juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami
PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya
apabila Negara itu mengalami devisit neraca
perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi
nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara
lain tersebut. Dengan demikian maka Negara
tersebut akan mengalami devisit neraca
pembayarannya dan akan menghadapi
PENGURANGAN DEVISA NEGARA.

b. Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai
Bisnis Internasional (International Busines)
merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat
terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara
lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di
luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada
umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil
produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka
pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan
perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada
transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung
dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran
di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor
impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa
barang akan tetapi dapat pula berupa jasa.
Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat
ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut
diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang
sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau
Home Country harus membayar sedangkan pengirim
atau Host Country akan memperoleh pembayaran
fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan
perusahaan internasional sering dikacaukan atau
sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita
lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda.
Perbedaan utama terletak pada perlakuannya
dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh
Negara sedangkan pemasaran internasional adalah
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
Disamping itu pemasaran internasional menentukan
kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif
dari pada perdagangan internasional.

C. Tahap-tahap dalam memasuki Bisnis Internasional.

Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada
umumnya terlibat atau melibatkan diri secara
bertahap dari tahap yang paling sederhana yang
tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang
paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang
sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara
kronologis adalah sebagai berikut :

1. Ekspor Insidentil
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis
Internasional suatu perusahaan pada umumnya
dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu
dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap
awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya
kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia
membeli barang-barang dan kemudian kita harus
mengirimkannya ke negeri asing itu.

2. Ekspor Aktif
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang
terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang
rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut
makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan
transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya
dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis
komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam
tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif
untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu.
Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya
bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini
sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif”,
sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap
pembelian atau “Purchasing”.

3. Penjualan Lisensi
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi.
Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi
atau merek dari produknya kepada negara
penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya
merek atau lisensinya saja, sehingga negara
penerima dapat melakukan manajemen yang cukup
luas terhadap pemasaran maupun proses
produksinya termasuk bahan baku serta
peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi
tersebut maka perusahaan dan negara penerima
harus membayar fee atas lisensi itu kepada
perusahaan asing tersebut.

4. Franchising
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif
lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak
hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi
lengkap dengan segala atributnya termasuk
peralatan, proses produksi, resep-resep
campuran proses produksinya, pengendalian
mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun
barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini
sering dikenal sebagai bentuk “Franchising”. Dalam hal
bentuk Franchise ini maka perusahaan yang
menerima disebut sebagai “Franchisee” sedangkan
perusahaan pemberi disebut sebagai “Franchisor”.
Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha
tertentu misalnya makanan, restoran,
supermarket, fitness centre dan sebagainya.

D. Hambatan dalam memasuki Bisnis internasional

Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan
lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar
domestic. Negara lain tentu saja akan memiliki
berbagai kepentingan yang sering kai menghambat
terlaksannya transaksi bisnis internasional. Disamping
itu kebiasaan atau budaya Negara lain tentu saja
akan berbeda dengan negeri sendiri. Oleh karena itu
maka terdapat beberapa hambatan dalam bisnis
internasional yaitu :
1. Batasan perdagangan dan tariff bea masuk
2. Perbedaan bahasa, social budaya/cultural
3. Kondisi politik dan hokum/perundang-undangan
4. Hambatan operasional

1. Perbedaan bahasa ,sosial budaya /kultural.
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan
hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini
disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat
komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun
bahasa tulis. Tanpa komunikasi yang baik maka
hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung
dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini
semakin berkurang berkat adanya bahasa
Internasional yaitu bahasa lnggris. Meskipun demikian
perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan
yang harus diwaspadai dan dipelajari dengan baik
karena suatu ungkapan dalam suatu bahasa tertentu
tidak dapat diungkapkan secara begitu saja
(letterlijk) dengan kata yang sama dengan bahasa
yang lain. Bahkan suatu merek dagang atau nama
produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat
negatif bagi suatu negara tertentu. Sebagai contoh
pabrik mobil Chevrolet yang memberikan nama suatu
jenis mobilnya dengan nama “Chevrolet’s Nova”,
pada hal di negara Spanyol kata “No Va” berarti
“tidak dapat berjalan”. Oleh karena itu maka sangat
sulit untuk memasarkan produk tersebut di negara
Spanyol tersebut.
Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu
masalah yang harus dicermati pula dalam melakukan
bisnis Internasional. Misalnya saja pemberian warna
terhadap suatu produk ataupun bungkusnya harus
hati-hati karena warna tertentu yang di suatu
negara memiliki arti tertentu di negara lain dapat
bermakna yang bertentangan. Perbedaan budaya
ataupun kebiasaan juga perlu diperhatikan. Misalnya
orang Jepang memiliki kebiasaan untuk tidak mau
mendekati wanita bila membeli di supermarket,
sehingga hal ini membawa konsekuensi bahwa
barang-barang yang berupa alat-alat kosmetik pria
jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik
wanita, sebab tidak akan didekati oleh pembeli pria.

2. Hambatan politik ,hukum dan perundang-undangan .
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara
dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan
terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara
tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika
melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan
dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang
berlaku di suatu negara kadang juga membatasi
berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-
negara Arab melarang barang-barang mengandung
daging maupun minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri
pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis
Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor
kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula
rotan mentah dan setengah jadi dan sebagainya.

3. Hambatan operasional
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang
lain adalah berupa masalah operasional yakni
transportasi atau pengangkutan barang yang
diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke
negara yang lain. Transportasi ini seringkali sukar
untuk dilakukan karena antara kedua negara itu
belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler.
Hal ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya
pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk jalur
tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya biaya
angkut itu dikarenakan selain keadaan bahwa kapal
pengangkutnya hanya melayani satu negara itu saja
yang biasanya lalu mahal, maka kembalinya kapal
tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong.

YKalsifikasi bisnis berdasarkan
aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan
keuntungan adalah sebagai berikut:
Manufaktur adalah bisnis yang
memproduksi produk yang berasal dari
barang
mentah atau komponen-komponen,
kemudian dijual untuk mendapatkan
keuntungan. Contohnya perusahaan
yang memproduksi barang fisik seperti
mobil atau pipa.
Bisnis
jasaadalah bisnis yang menghasilkan
barang intangible (tak berwujud), dan
mendapatkan keuntungan dengan cara
meminta bayaran atas jasa yang
mereka berikan. Contohnya adalah
konsultan dan psikolog.
Pengecer dan distributor adalah pihak
yang berperan sebagai perantara
barang antara produsen dengan
konsumen. Kebanyakan toko dan
perusahaan yang berorientasi-
konsumen adalah distributor atau
pengecer.
Bisnis pertanian dan pertambangan
adalah bisnis yang memproduksi
barang-barang mentah, seperti
tanaman atau mineral tambang.
Bisnis finansial adalah bisnis yang
mendapatkan keuntungan dari
investasi dan pengelolaan modal.
Bisnis informasi adalah bisnis
menghasilkan keuntungan terutama
dari penjualan-kembali properti
intelektual (intelellectual property).
Utilitas adalah bisnis yang
mengoperasikan jasa untuk publik,
seperti listrik dan air yang biasanya
didanai oleh pemerintah.
Bisnis real
estate adalah bisnis yang menghasilkan
keuntungan dengan cara menjual,
menyewakan, dan mengembangkan
properti, rumah, dan bangunan.
Bisnis transportasi adalah bisnis yang
mendapatkan keuntungan dengan cara
mengantarkan barang atau individu dari
sebuah lokasi ke lokasi yang lain.

YPerusahaan multinasional
Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah
suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan
secara internasional atau dengan kata lain melakukan
operasinya di beberapa Negara. Perusahaan macam
ini sering disebut Multinasional Corporations (MNC).
Setiap Negara akan terpengaruh oleh tindakan yang
dilakukan oleh Negara lain. Hal ini terjadi karena
dengan cara yang sangat cepat kita dapat
mengetahui suatu kejadian yang terjadi di setiap
Negara di dunia ini seiring dengan kemajuan teknologi
dan komunikasi.
Timbulah kecenderungan bahwa permintaan
ataupun kebutuhan masyarakat di mana pun di dunia
ini mendekati hal yang sama. Kebutuhan akan
barang-barang konsumsi atau untuk kehidupan
sehari-hari cenderung tidak berbeda antara Negara.
Oleh karena kesamaan inilah yang mendorong
perusahaan untuk beroperasi secara Internasional.
Selanjutnya, perusahaan mencoba untuk mencari
tempat untuk memproduksi barang dan
memasarkannya ke dunia, sehingga akan lebih
ekonomis dan kompetitif.
Adanya batasan ekspor-impor antar negara
mendorong suatu perusahaan untuk hanya
memproduksi barang di negeri sendiri dan kemudian
menjualnya di negeri itu juga meskipun pemiliknya
adalah dari luar negeri. Dengan demikian,
pembatasan ekspor-impor menjadi tidak berlaku
lagi baginya. Contoh perusahaan multinasional: Coca
Cola, Johnson & Johnson, Nestle dari Switzerland,
Unilever dari Belanda dan lnggris, Bayer dati Jerman,
dan sebagainya.

Rabu, 08 Januari 2014

Adera - lebih baik

Senyuman memang yang terbaik ya, senyum bisa menyejukkan hati. Senyum bisa meredam amarah. Senyum adalah jalan dimana hati bisa saling bertemu. Seperti lirik lagu ini . :)

Saat ku tenggelam dalam sendu
Waktupun enggan untuk berlalu
Ku berjanji tuk menutup pintu hatiku
Entah untuk siapapun itu

Semakin ku lihat masa lalu
Semakin hatiku tak menentu
Tetapi satu sinar terangi jiwaku
Saat ku melihat senyummu

Dan kau hadir merubah segalanya
Menjadi lebih indah
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
Membuatku merasa sempurna
Dan membuatku utuh tuk menjalani hidup
Berdua denganmu selama-lamanya
Kaulah yang terbaik untukku
Kini ku ingin hentikan waktu
Bila kau berada di dekatku
Bunga cinta bermekaran dalam jiwaku
Kan ku petik satu untukmu

Kaulah yang terbaik untukku
Ku percayakan seluruh hatiku padamu
Kasihku satu janjiku kaulah yang terakhir bagiku