MELNI SEPTIANI
25213440
4EB24
Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merinci empat pelanggaran Lion Group yang
diketahui dari hasil investigasi tim khusus yang mereka bentuk. Semua
pelanggaran itu terkuak setelah terjadi kasus penumpang penerbangan
internasional diturunkan di terminal kedatangan domestik sehingga sejumlah
penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi. Peristiwa itu terjadi pada
penerbangan Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2016.
"Kami terima tembusan surat ini
dari Ditjen Perhubungan Udara yang berisi apa saja pelanggaran Lion Group dan
rekomendasi apa yang disarankan untuk mereka," kata Kepala Otoritas Bandar
Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016)
malam.
Pada keterangan tentang pelanggaran
yang dilakukan pihak Lion Group, poin pertama menyebutkan bahwa Lion Group
telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga,
dalam hal ini PT Sari Indah selaku pemilik bus yang salah mengantarkan
penumpang internasional ke terminal kedatangan domestik.
Lion Group dinyatakan tidak melakukan
pengawasan dengan baik, sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan
penumpang.
Poin kedua, Lion Group dinyatakan
tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan
operasional mereka, yakni bisnis penerbangan. Para petugas ground handling
berkomunikasi dengan handphone. Seharusnya, komunikasi antarpetugas
dilakukan dengan handy talky (HT).
"Petugas pakai pulsa mereka
sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.
Poin ketiga, Lion Group sebagai
pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar
udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015
tentang Pengusahaan di Bandar Udara.
Poin terakhir, Lion Group diketahui
tidak memahami SOP ground handling mereka sendiri. SOP yang sama juga
disebut tidak dijalankan petugas operasional di lapangan. Hal itu berdampak
pada tidak adanya brieffing kepada pengemudi bus, padahal pengemudi
tersebut merupakan pegawai outsourcing atau berasal dari pihak ketiga.
Petugas juga tidak mengisi form
daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training
atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program.