Senin, 26 Desember 2016

ETHICAL GOVERNANCE

MELNI SEPTIANI S
25213440
4EB24



Ethical Governance

Governance System
Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri.Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos Vietnam
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat

Perlunya Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika.Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.Perilaku ini adalah budaya etika.

Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:

Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku korporasi
Corporate Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.



Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.


Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).



Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
–Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Kode Etik Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.

Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:

Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1).  Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.


4).  Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

a) Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Etika dalam Auditing

Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.

Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.

Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.



Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.


Etika  dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional

Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.


Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Sumber :
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/10/07/etika-governance/
https://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
https://ardyeko.wordpress.com/2016/01/02/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

Senin, 14 November 2016

4 PELANGGARAN LION AIR YANG TERKUAK USAI KASUS SALAH TURUN PENUMPANG TERJADI



MELNI SEPTIANI 
25213440
4EB24



Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merinci empat pelanggaran Lion Group yang diketahui dari hasil investigasi tim khusus yang mereka bentuk. Semua pelanggaran itu terkuak setelah terjadi kasus penumpang penerbangan internasional diturunkan di terminal kedatangan domestik sehingga sejumlah penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2016.
"Kami terima tembusan surat ini dari Ditjen Perhubungan Udara yang berisi apa saja pelanggaran Lion Group dan rekomendasi apa yang disarankan untuk mereka," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016) malam.
Pada keterangan tentang pelanggaran yang dilakukan pihak Lion Group, poin pertama menyebutkan bahwa Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Sari Indah selaku pemilik bus yang salah mengantarkan penumpang internasional ke terminal kedatangan domestik.
Lion Group dinyatakan tidak melakukan pengawasan dengan baik, sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.
Poin kedua, Lion Group dinyatakan tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional mereka, yakni bisnis penerbangan. Para petugas ground handling berkomunikasi dengan handphone. Seharusnya, komunikasi antarpetugas dilakukan dengan handy talky (HT).
"Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.
Poin ketiga, Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.
Poin terakhir, Lion Group diketahui tidak memahami SOP ground handling mereka sendiri. SOP yang sama juga disebut tidak dijalankan petugas operasional di lapangan. Hal itu berdampak pada tidak adanya brieffing kepada pengemudi bus, padahal pengemudi tersebut merupakan pegawai outsourcing atau berasal dari pihak ketiga.
Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program.

Jumat, 14 Oktober 2016

Letter for the Greatest Mom

MELNI SEPTIANI S
25213440
3EB24
Tugas Softskill



I am the happiest one, not because of  i’m beautiful , not  because of  i’m smart or anything else, but because i’m your daugther. I know , when i was young and and till i grow up so many things that i did , made you sometimes disappointed and sometimes feel proud. Mom thanks for everything you have done, for teaching me , give me much love,careness, attention, and i think i can’t describe it one by one.
Mom when you read this letter , i know you will feel confused, aren’t you? Yeah of course you will, you can’t speak English, haha. But mom i will read for you later , in Indonesian of course. If i read this letter for you it mean i get my brave and i get my success.
Mom, do you know what i feel when i too far from you? I really miss you, miss your cooking, miss your angry voice, miss time when i can told you everything, share my problem , and you gave me a warm hug, Mom i really really miss that moment. Ah i’m shy cause i being a mellow one cause you know mom, my tears can’t stop while i wrote this letter.
Mom till i wrote this letter, i still your uneseless daugther, cause everyhing i need is payed by your money, but mom , my biggest hope  is i can make you and dad happy because of me, proud of me.
Mom sorry for everything i have done, sorry for i’m too bad at cook, sorry for make you angry cause i do a forbidden thing, sorry for anything i’ve done that made you sad.
Mom , after i say sorry i wanna say thanks , thanks to bring me to this world. Thanks for everything you have done mom. I Love you so much much much much, ah althought  i write many “much” here, it can’t show how much i love you.
Mom, thanks for being my Greatest mother , I Love You Mom.


Your daugther

Senin, 10 Oktober 2016

Xerox Scandal


Nama : Melni Septiani S
NPM : 25213440
Kelas : 4EB24


TUGAS SOFTSKILL

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Xerox Corporation, perusahaan berskala besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat kesalahan fatal dengan fraud revenue yang mencapai US$ 2 miliar, dan hampir bersamaan dengan waktu terjadinya skandal akuntansi keuangan terbesar di dunia yang melibatkan perusahaan – perusahaan besar di Amerika seperti Enron dan WorldCom. Xerox Corporation melakukan berbagai kesalahan pencatatan accounting dalam keuangan mereka, dan untuk pertama kalinya ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox Corp telah didenda karena telah secara disengaja melakukan pencatatan keuangan bisnis perusahaan dan pembuatan laporan keuangan perusahaan secara tidak benar, tidak sesuai dengan standar Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), dan kemudian setelah kejadian tersebut, ditemukan juga selisih keuntungan “siluman” yang mencapai US$ 2 miliar selama beroperasi tahun 1997 hingga 2001 oleh Securities And Exchange Commision. Fraud Xerox Corp sebuah skandal yang multidimensional, karena fraud accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya, melainkan secara bertahap satu demi satu.
Tidak lama setelah ditemukannya pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain terhadap GAAP yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat melebihi US$ 3 miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya menaikkan pendapatan sebelum kena pajak senilai lebih dari US$ 1,5 miliar. Hal ini dikarenakan perusahaan Xerox Corp bertujuan memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor. Xerox Corp berjanji untuk melakukan penyusunan ulang laporan keuangan perusahaan, merestrukturisasi bagian kontrol keuangan perusahaan, serta mengurus permasalahan dan administrasi hukum yang berhubungan dengan hal ini, dan juga membayar denda penalti sebesar US$ 10 juta. Walaupun begitu, Xerox Corp tidak pernah mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah melakukan kesalahan dan fraud dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dan informasi keuangan perusahaan untuk para investor ataupun pihak lainnya. 
Setelah beberapa lama, Xerox Corp akhirnya mengakui telah mencatat profit dan penjualan melebihi nilai sebenarnya, sehingga semakin memperburuk keadaan terhadap perusahaan – perusahaan di Amerika dan prosedur audit yang bersangkutan, karena setelah terjadinya skandal bangkrutnya Enron, yang merupakan skandal terbesar dalam fraud auditing yang terjadi sepanjang sejarah, tidak lama kemudian terungkap banyak perusahaan – perusahaan besar lainnya yang melakukan pelanggaran terhadap standar prosedur keuangan dan GAAP secara berturut – turut. Xerox Corp kemudian merevisi profitnya selama periode tahun 1997 hingga 2001. Dalam laporan sebanyak hampir 1000 halaman kepada Security And Exchange Commision, Xerox. Corp mencatat kelebihan penjualan peralatan senilai US$ 6,4 miliar.
Namun, setelah terungkapnya skandal tersebut, laporan dari Wall Street atas kebocoran pencatatan keuangan Xerox Corp menyebutkan bahwa saham perusahaan di pasaran tidak anjlok secara drastis. Pada hari yang sama, setelah sempat terguncang mencapai 25% harga saham, saham Xerox Corp ditutup pada $ 6,97 dari pembukaan sebesar $ 8.00, atau turun $ 1,03. Xerox Corp kemudian membentuk tim manajemen baru untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk penyusunan ulang keuangan perusahaan serta laporannya.

Pemeriksaan Terhadap Error Dan Fraud
Auditor resmi Xerox Corp, KPMG, menyatakan bahwa laporan audit atas Xerox Corp hingga tahun 2001 telah sesuai dengan standar yang berlaku dalam GAAP. Tetapi pada kenyataannya fraud yang terjadi melibatkan kesalahan yang disengaja atas pengalokasian pendapatan leasing, sesuatu yang sebelumnya belum terungkap dalam kasus fraud dengan Securities And Exchange Commision (SEC). Untuk perusahaan office equipment seperti Xerox Corp, perbedaan angka untuk lease equipment akan bernilai sangat besar karena memang berorientasi pada jenis peralatan seperti itu. Penyusunan ulang terhadapnya dapat berarti nilai penjualan yang dibukukan dalam satu tahun dapat berubah menjadi dibukukan pada tahun – tahun sesudahnya.

Tindakan Xerox Terhadap Fraud Dan Error
Dengan kejadian – kejadian ini, saham Xerox Corp jatuh sebanyak 28% hingga senilai $ 5,75 setelah sebelumnya hanya sedikit menurun, karena dengan ini kepercayaan publik dan investor terhadap Xerox Corp semakin berkurang. Xerox juga menukar long –term bond yang jatuh tempo pada tahun 2009 dengan hanya sekitar 70% dari value bond tersebut. Hal ini jelas sangat mempengaruhi pasar dan Tom Hougaard sebagai market strategist di financial bookmarkers City Index, meramalkan bahwa para investor Xerox Corp akan bereaksi keras atas kejadian tersebut, yang mungkin akan berpengaruh secara signifikan terhadap pasar saham. Efek terhadap investor akan dirasakan cukup besar, dan mereka akan bertanya – tanya mengenai kinerja perusahaan yang sebenarnya dan reliabilitas Xerox Corp. Pada akhirnya Xerox Corp berhenti bekerjasama dengan auditor KPMG dan memecatnya untuk digantikan oleh akuntan Pricewaterhouse Coopers LLP. KPMG tidak berkomentar lebih jauh terhadap hal ini.
Berita mengenai fraud accounting Xerox Corp telah menjadi salah satu skandal audit terbesar di dunia. Xerox Corp yang beberapa tahun belakangan ini mulai bersusah payah karena tidak adanya permintaan pasar dan juga kerasnya persaingan di Benua Asia, dahulu merupakan perusahaan besar setelah sekitar akhir 1960-an menguasai pasarnya ketika memperkenalkan 914, mesin fotokopi xerografis pertama di dunia. Ketika itu Xerox Corp dapat disejajarkan dengan Microsoft dan produksi 914 menjadi produk industri dengan hasil penjualan terbesar di dunia sepanjang masa. Namun setelah itu Xerox Corp gagal melanjutkan penemuan barunya setelah penelitian Xerox Labs di Silicon Valley menemui kegagalan. Xerox Labs berhasil menciptakan mouse komputer, tetapi sama sekali tidak berguna karena kerangka kerja atas Personal Computer (PC) malah dieksploitasi oleh Microsoft, dan ciptaan lainnya yaitu laser printer, tidak dapat bersaing di pasaran.
Pada bulan May 1999, harga saham Xerox Corp di pasar  saham benar – benar jatuh, dari nilai yang cukup besar pada point $ 64 hingga hanya menjadi $ 3,81 saja pada bulan Desember 2000. Namun belakangan Xerox Corp berhasil merestrukturisasi kembali perusahaan mereka dan telah melunasi hutang sebesar US$ 7 miliar, yang langsung mengangkat kembali nilai saham perusahaan sebesar 14,3% menjadi $8,97.
https://akuntansiterapan.com/2010/06/16/xerox-scandal/amp/

Sabtu, 09 Januari 2016

BIBLIOGRAFI

BIBLIOGRAFI


A.    Pengertian Bibliografi

Bibliografi adalah sebuah daftar pustaka yang mencangkup isi dan deskripsi sebuah buku, hal tersebut  meliputi, judul, pengarang, edisi, cetakan, kota penerbit, nama penerbit, tahun terbit, jumlah halaman, ukuran tinggi buku dan ISBN.

Kata bibliografi berasal dari bahasa Yunani dengan akar kata Biblion: yang berarti buku dan Graphein: yang berarti menulis, maka kata Bibliografi secara harfiah berarti penulisan buku. Dalam hal ini maka bibliografi berarti kegiatan teknis membuat deskripsi untuk suatu cantuman tertulis atau pustaka yang telah diterbitkan, yang tersusun secara sistematik berupa daftar menurut aturan yang dikehendaki. Dengan demikian tujuan bibliografi adalah untuk mengetahui adanya suatu buku/pustaka atau sejumlah buku/pustaka yang pernah diterbitkan. 
Biasanya bibliografi atau daftar pustaka adalah daftar yang berisi judul-judul buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penulisan lainya, yang mempunyai sebuah hubungan atau kutipan dengan sebuah karangan yang telah di garap sebelumnya.
B.     Unsur-Unsur Bibliografi Dan Contoh Penulisannya
·         Nama Pengarang, yang dikutip secara lengkap
·         Judul Buku, termasuk judul tambahannya.
·         Data Publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke berapa, nomor jilid buku dan tebal (jumlah halaman)   buku tersebut.
·         Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, atau surat kabar, tanggal dan tahun

C.    Penyusunan Bibliografi
·         Nama pengarang diurutkan berdasarkan urutan abjad.
·         Jika tidak ada nama pengarang, judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan abjad.
·         Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan refrensi, untuk refrensi kedua dan seterusnya, nama pengarang tidak diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketikan.
·         Jarak antara baris dengan baris untuk satu refrensi adalah satu spasi. Namun, jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.
·         Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap pokok harus dimasukkan ke dalam sebanyak tiga atau empat ketikan.

D.    Jenis-Jenis Bibliografi
Jenis bibliografi yang dihasilkan dalam pembuatan publikasi sekunder akan tergantung pada jenis pustaka yang akan didaftar. Misalnya akan dibuat daftar yang berasal dari deskripsi katalog buku yang dimiliki perpustakaan, maka daftar tersebut dapat dinamakan daftar katalog. Sementara jika daftar yang disusun berdasarkan judul artikel suatu majalah, maka daftar tersebut dapat disebut daftar isi.

Dari segi cara penyajian dan uraian deskripsinya, bibliografi dibagi menjadi:
·        Bibliografi Deskriptif:
Yaitu bibliografi yang dilengakapi deskripsi singkat yang didapat dari gambaran fisik yang tertera atau tertulis dalam bahan pustaka. Seperti judul buku atau majalah, judul artikel, nama pengarang, data terbitan (impresium), kolasi serta kata kunci dan abstrak  yang tertulis.
·        Bibliografi Evaluatif: 
Yaitu bibliografi yang dilengkapi dengan evaluasi tentang suatu bahan pustaka. Evaluasi ini biasanya mencakup penilaian terhadap isi suatu bahan pustaka atau artikel.
Cakupan Bibliografi
Dari segi cakupanya, bibliografi dapat dibagi menjadi:
·         Bibliografi \Rretrospektif :Yaitu jenis bibliografi yang mencatat bahan pustaka yang telah diterbitkan pada jaman yang lampau. Misalnya “Bibliografi sejarah perang Dipenogoro”
·         Bibliografi Terkini/Current :
Yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan yang sedang atau masih terbit saat ini.
Contohnya : Ulrich’s International Periodicals Directory.
·         Bibliografi Selektif
yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan tertentu dengan tujuan tertentu.
Misalnya “Buku bacaan terpilih untuk anak usia pra sekolah”.
·         Bibliografi Subjek :
Yaitu jenis bibliografi yang mencatat bahan pustaka atau artikel pada bidang ilmu dan subjek tertentu. Misalnya “Bibliografi khusus ternak kelinci”.
·         Bibliografi Nasional :
Yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan suatu negara atau daerah regional tertentu. Contohnya “Bibliografi Nasional Indonesia”.
Penentuan cakupan/topik suatu bibliografi ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan antara lain :
·         Permintaan pengguna.
·         Topik yang sedang berkembang atau yang banyak diperlukan saat itu
·         Dokumentasi koleksi yang dimiliki
·         Mandat instansi

E.     Bagian-bagian Bibliografi
Suatu deskripsi bibliografi biasanya terdiri dari :
·         Judul : berisi judul artikel atau judul buku yang akan dideskripsikan.
·         Kepengarangan : berisi nama pengarang perorangan atau pengarang badan korporasi.
·         Sumber : berisi judul jurnal, judul prosiding, atau judul buku dimana informasi tersebut berada.
·         Data terbitan (impresium): berisi data tentang kota terbit, nama terbit, dan tahun terbit.
·         Keterangan fisik buku (kolasi), yang berisi halaman lokasi artikel ditemukan.

·         Keterangan informasi, seperti kata kunci dan abstrak.
·         Keterangan tambahan , seperti lokasi rak penyimpanan, kode call number, perpustakaan pemilik bahan pustaka, dan sebagainya.

F.     Manfaat Bibliografi
Pencatatan informasi mengenai koleksi perpustakaan dalam bentuk bibliografi dilakukan dengan berbagai alasan antara lain:
a. Jumlah koleksi perpustakaan yang semakin meningkat bentuk dan bidang kajiannya
b. Kebutuhan informasi para pengguna yang semakin beragam dan meningkat jumlahnya
c. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penelusuran informasi yang cepat dan tepat
Oleh karena itu penyusunan suatu daftar bibliografi mempunyai fungsi utama untuk membantu pemakai mencari dan menelusuri informasi tertentu. Fungsi lain dari bibliografi adalah sebagai bagian dari jasa pelayanan perpustakaan kepada pemakai. Dengan menerbitkan suatu bibliografi, pustakawan dapat menawarkan koleksinya kepada pemakai tanpa harus mengeluarkan seluruh koleksi yang dimilikinya, serta dapat menjangkau pengguna yang tinggal jauh dari perpustakaan.

Dengan demikian maka, bibliografi dapat digunakan sebagai:
a.       Bahan rujukan terhadap koleksi perpustakaan
b.      Daftar koleksi yang dimiliki perpustakaan
c.       Daftar informasi bahan pustaka mengenai suatu bidang kajian tertentu, dan sebagainya.


Sumber: